Tugas Pokok dan Fungsi Unit Kerja

TUGAS RUTIN
BIRO ADMINISTRASI AKADEMIK (BAAK)
UNIVERSITAS YAPIS PAPUA

  1. Memberikan pelayanan akademik kepada mahasiswa dan dosen,
  2. Menyediakan data dan infomasi akademik untuk internal dan eksternal,
  3. Membuat dan memastikan kalender akademik berjalan dengan baik,
  4. Mengelola pelaksanaan pengisian Kartu Rencana Studi (SIA),
  5. Mengelola pengumpulan dan pengadministrasian nilai UAS,
  6. Melaksanakan tugas administrasi yang menyelenggarakan pelayanan,
  7. Teknis dan administratif, memimpin dan mengoordinasikan layanan,
  8. Administrasi akademik.

A. Tupoksi Kepala Biro Administrasi Akademik:

Kepala Biro Administrasi Akademik Adalah unsur pembantu Pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan Wakil Rektor I Bidang Akademik
dengan tugas antara lain:

  1. Membantu membuat perencanaan, baik yang bersifat teknis administrasi, maupun yang bersifat pengembangan, khususnya yang terkait dengan kegiatan proses belajar mengajar, administrasi akademik maupun usulan pengadaan sarana dan prasarana guna mendukung proses belajar mengajar, sehingga memungkinkan terbentuknya academic Atmosfer yang lebih baik.
  2. Membuat progress report setiap semester tentang berbagai kegiatan yang telah, sedang dan akan dilakukan, khususnya dibidang pendidikan dan pengajaran, serta penyediaan sarana dan prasarana proses belajar mengajar, serta persoalan administrasi akademik lainnya.
  3. Membantu Rektor atau Wakil Rektor I untuk secara periodik melakukan koordinasi dengan para Dekan, Direktur, Ketua Prodi, Pimpinan Unit, Kabag dan pejabat lainnya untuk membahas berbagai persoalan yang terkait dengan proses belajar dan mengajar, penyediaan sarana dan prasarana serta persoalan administrasi akademik.
  4. Melakukan koordinasi dengan unit-unit kerja yang lain guna mendukung kelancaran tugas-tugas di BAA.
  5. Mengusulkan pengadaan sarana dan prasarana akademik.
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Rektor yang sesuai dengan tugasnya.

B. Wewenang :

  1. Berwenang untuk mengambil kebijakan terhadap semua pekerjaan yang terkait dengan tugas-tugas administratif di lingkungan BAA.
  2. Berwenang untuk mengadakan rapat koordinasi dengan para Dekan, Direktur dan /atau dengan para Wakil Dekan I, Asdir, Ketua Prodi, Sekretaris Prodi, dan Kabag serta Karyawan dilingkungan Biro Administrasi Akademik.
  3. Berwenang untuk menyusun kalender akademik untuk ditetapkan oleh Rektor.
  4. Berwenang untuk merencanakan dan mengatur pembagian ruang kuliah.
  5. Berwenang untuk membuat evaluasi terhadap proses belajar mengajar.

C. Tanggung Jawab:

  1. Bertanggung jawab pada semua jenis kegiatan yang dilingkungan BAA, baik yang bersifat perencanaan maupun yang bersifat teknis administratif.
  2. Dalam Melaksanakan tugasnya Kepala Biro bertanggung jawab kepada Rektor dan Wakil Rektor I.

UNIYAP News & Events

LAHIRKAN GENERASI EMAS PAPUA SIAP BERKARYA, UNIVERSITAS YAPIS PAPUA KUKUHKAN 409 LULUSAN DALAM RAPAT SENAT TERBUKA TAHUN AKADEMIK 2024/2025 03 Oktober 2025

JAYAPURA, Uniyap.news - Universitas Yapis Papua pada Rabu (01.10.2025) dengan sukses menggelar Rapat Senat Terbuka dalam rangka Wisuda Lulusan Pascasarjana ke-16 dan Sarjana ke-21 Tahun Akademik 2024/2025. Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Suni Abepura ini berlangsung dengan khidmat dan penuh kebanggaan, sebagai momen puncak bagi para mahasiswa/i yang telah menuntaskan studi mereka dengan........ Selengkapnya

UNIYAP Testimonial

UNIYAP Media

Cinematic Wisuda UNIYAP Tahun 2023
SEMINAR NASIONAL FORUM MANAJEMEN INDONESIA 15 PAPUA
RAPAT SENAT TERBUKA / WISUDA LULUSAN SARJANA (S1) DAN PASCASARJANA (S2) UNIVERSITAS YAPIS PAPUA 2023